Halmahera Selatan — Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas dan berpotensi memicu konflik sosial. Pendukung calon kepala desa nomor urut dua, Ujud Hasim, mendatangi rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Putih, Senin (22/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas hasil PAW yang memenangkan Julfadli Muhammad dengan selisih satu suara. Massa menilai proses pemilihan sarat pelanggaran, terutama dugaan diloloskannya pemilih yang memiliki KTP ganda dan tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan.
Koordinator aksi, Ikram Ramli, menegaskan BPD tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius tersebut. Ia mendesak Ketua BPD segera mengeluarkan rekomendasi pembatalan PAW dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jika pemilih tidak sah diloloskan, maka PAW ini cacat dan harus dibatalkan,” tegas Ikram.
Massa juga menyoroti pemilih atas nama Nurhuda Abdulhak yang tercatat sebagai warga Desa Sagawele, namun tetap memberikan suara di Pasir Putih sebagai unsur keterwakilan pendidikan. Hal itu dinilai melanggar ketentuan PAW yang mewajibkan pemilih berdomisili di desa setempat.
Pendukung Ujud Hasim mengancam akan melanjutkan aksi hingga ke tingkat kecamatan dan kabupaten jika tuntutan tidak direspons. Mereka mendesak DPMD serta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba turun tangan guna mencegah konflik sosial dengan membatalkan PAW dan menggelar pemilihan ulang.











