Halsel, GARUDA HITAM.id — Kesepakatan penting tercapai dalam rapat resmi yang digelar di Kantor Camat Obi, Desa Laiwui, di mana PT Artha Rimba Sejahtera setuju memberikan fee sebesar Rp10.000 per kubik dari hasil pengelolaan kayu kepada seluruh desa di Kecamatan Obi, Selasa (15/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PT Artha Rimba Sejahtera Setuju Bayar Fee Kayu Rp10.000/Kubik, Warga Obi Masih Trauma Banjir

Kebijakan ini mulai berlaku tahun depan, sedangkan tahun ini Desa Baru menerima Rp8.000/kubik dan desa lainnya Rp5.000/kubik.

Rapat dihadiri oleh Camat Obi, Ali La Jarahia, S.Pd, M.Si, Manajer PT Artha Rimba Sejahtera Roger, para kepala desa, Ketua dan anggota BPD, serta Sekretaris Kecamatan Obi, Fadin Baharudin.

Fokus utama rapat adalah pembagian fee kayu dan rencana operasional perusahaan di kawasan belakang Kampung Lima Desa.

Namun, jalannya rapat sempat memanas. Narjin Kamhois, perwakilan BPD Desa Baru, melakukan walk out karena tidak setuju dengan mekanisme pembahasan yang dinilainya tidak transparan.

Rapat pun diskors selama 15 menit untuk meredam ketegangan. Suasana makin tegang ketika sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk manajer PT Artha Rimba Sejahtera, hadir dengan pakaian tidak pantas.

Roger bahkan mengenakan celana pendek, yang memicu kekecewaan peserta rapat. Dengan nada tinggi, Roger menyampaikan :

“Tahun ini Desa Baru mendapatkan Rp8.000 per kubik dan desa lainnya Rp5.000 per kubik. Tahun depan semuanya akan disamakan menjadi Rp10.000 per kubik. Sepakat ya?”

Meski disampaikan secara sepihak, tak ada sanggahan dari kepala desa atau BPD yang hadir, sehingga pernyataan tersebut dianggap sebagai keputusan bersama.

Namun, pertemuan tersebut juga menuai kritik dari warga. Seorang pemuda desa Laiwui, Budi, menilai rapat tidak melibatkan masyarakat luas.

“Maaf Pak Camat, ini bagaimana? Rapat pembagian fee kok tidak melibatkan masyarakat?” ujarnya.

Camat Obi menjawab bahwa akan ada rapat lanjutan yang lebih inklusif. Di luar forum, muncul kontroversi lain.

Saat dikonfirmasi, Roger menyatakan bahwa fee telah disepakati seperti dalam rapat.

Namun saat ditanya mengenai operasional alat berat yang melintasi sungai, seorang karyawan perusahaan membantah.

Temuan lapangan dari investigasi media pada Rabu (18/6) justru menunjukkan keberadaan alat berat melintasi aliran sungai—menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Warga setempat menyampaikan kekhawatiran. Mereka masih trauma terhadap dampak lingkungan dari operasi sebelumnya oleh PT Poleko Yobarson, yang kini menyerahkan pengelolaan kayu kepada PT Artha Rimba Sejahtera sebagai kontraktor di konsesi seluas 950.000 hektare, sesuai papan informasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025.

“Kami masih ingat banjir tahun 2016. Sekarang mereka mau masuk lagi ke belakang kampung kami. Kami takut,” ujar Ibu Na dan Ibu Ati, warga terdampak.

Warga mendesak agar pemerintah dan perusahaan bertindak lebih transparan, melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, serta menjamin bahwa pengelolaan hutan tidak akan mengulang bencana lingkungan di masa lalu.PT Artha Rimba Sejahtera Setuju Bayar Fee Kayu Rp10.000/Kubik, Warga Obi Masih Trauma Banjir

 

 

 

Reporter: admin